Di tengah situasi ini, Fraksi PDIP DKI menarik diri dari pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kawasan Pantura Jakarta (RZWP3K), sekaligus Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
"Sehubungan adanya pembahasan Raperda RZWP3K oleh DPRD Provinsi DKI dan menjadi polemik di tengah masyarakat Ibu Kota DKI, maka dengan ini DPD PDIP DKI menginstruksikan kepada Fraksi PDIP DPRD DKI agar menghentikan pembahasan," kata Sekretaris DPD PDIP DKI Prasetio Edi Marsudi dalam jumpa pers di Ruang Fraksinya, Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Senin (4/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Raperda ini masih dalam proses pembahasan, dan hal ini menjadi polemik di tengah masyarakat," imbuh Jhonny.
Ada salah satu poin krusial yang mengemuka, yakni persentase kewajiban tambahan kontribusi yang harus dibayar pengembang sebesar 15 persen. Ahok menyoroti DPRD ingin menurunkan menjadi 5 persen saja.
Poin krusial kedua yakni PDIP menyoroti pemanfaatan Pulau M, letaknya di tengah-tengah di antara pulau-pulau reklamasi lainnya.
"Pemanfaatan Pulau M pembahasannya dimanfaatkan sebagai pengelolaan sampah dan pemakaman. Tetapi oleh eksekutif meminta tidak untuk itu, eksekutif ingin Pulau M sebagai kawasan bisnis," kata Merry Hotma.
Hal ketiga, yang disoroti PDIP, adalah soal izin reklamasi. PDIP tak ingin izin reklamasi masuk Raperda Tata Ruang. Sedangkan menurut perspektif PDIP, pihak Pemprov DKI menginginkan izin reklamasi diatur dalam Raperda Tata Ruang.
"Inilah yang membuat PDIP berang, karena di judulnya adalah izin pemanfaatan tata ruang, bukan izin reklamasi," imbuh Gembong Warsono.
(dnu/fdn)