Menag: Pemilik Akun, yang Memproduksi, dan Menyebarkan Charlie Heboh Harus Dihukum

Menag: Pemilik Akun, yang Memproduksi, dan Menyebarkan Charlie Heboh Harus Dihukum

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 04 Apr 2016 17:16 WIB
Foto: Facebook
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan sebagai dalih pembenar untuk setiap tindakan menyebar kebencian dan menistakan agama. Lukman meminta ada tindakan tegas bagi pemilik akun sosial yang menyebarkan kebencian dan penistaan agama.

Pernyataan Lukman ini dikeluarkan setelah beredarnya plesetan majalah satir Charlie Hebdoh dari Prancis di Indonesia. Majalah itu bernama Charlie Heboh.

"Pemilik akun media sosial dan pihak yang memproduksi dan menyebar penistaan agama harus diproses hukum. Langkah ini lebih produktif ketimbang aksi kekerasan seperti yang terjadi di Perancis pasca terbitnya karikatur Nabi Muhammad di suratkabar Charlie Hebdo," kata Lukman lewat keterangan persnya, Senin (4/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman menilai penegakan hukum lebih mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia mampu bersikap dewasa menghadapi provokasi penistaan agama oleh pihak manapun. Hal itu juga selaras dengan ajaran Islam yang mengutamakan cara produktif ketimbang reaktif dalam merespon sesuatu.

"Protes dan bantahan untuk setiap tindakan penistaan perlu dilakukan dengan cara yang baik dan elegan," kata Lukman.

Lukman mengaku masih berprasangka bahwa pembuatan dan penyebaran karikatur yang sensitif agama adalah kesalahan fatal dalam memahami kebebasan berpendapat, bukan upaya sengaja untuk membuat gara-gara yang memancing keributan lewat isu agama.

"Namun demikian, saya minta aparat keamanan dapat segera menemukan produsen konten tersebut, dan melakukan penindakan hukum yang tegas," tandasnya.

Sebelumnya, Kemunculan majalah Charlie Heboh ini menjadi ramai diperbincangkan di media sosial. Sebuah akun di Facebook dengan nama yang sama Charlie Heboh Magazine juga ikut muncul.

Pihak Charlie Heboh juga melabeli majalahnya dengan batasan umur +21. Selain tagline yang bernada provakatif, karikatur majalah ini terlihat lebih provokatif. Karikatur itu menampilkan karikatur pria yang berjenggot dan berbadan besar yang sedang menyetubuhi seorang anak kecil yang terlihat meronta.

"Ana (saya) cuman menjalankan sunnah nabi," ujar pria dalam kartun ini yang mengenakan baju berwarna putih.

"Saya ingin sekolah," teriak anak perempuan yang disampingnya tergeletak sebuah boneka kelinci putih dan tas sekolah berisikan buku-buku. selanjutnya, di bagian bawah cover majalah Charlie Hebdoh, tertulis sebuah nama yang diduga pembuat karikatur. (tfq/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads