Hak Jawab PT Jindal Stainless Indonesia atas Kolom Agus Pambagio

Hak Jawab PT Jindal Stainless Indonesia atas Kolom Agus Pambagio

Nograhany Widhi K - detikNews
Senin, 04 Apr 2016 17:13 WIB
Hak Jawab PT Jindal Stainless Indonesia atas Kolom Agus Pambagio
Foto: (istimewa)
Jakarta - Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) dan PT Jindal Stainless Indonesia (JSI) dengan ini bermaksud untuk menanggapi artikel yang ditulis oleh Agus Pambagio dengan judul "Putusan Anti-dumping Jangan Membunuh Industri Hilir". Berikut hak jawab lengkapnya.

Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) dan PT Jindal Stainless Indonesia (JSI) dengan ini bermaksud untuk menanggapi artikel yang ditulis oleh Agus Pambagio dengan judul "Putusan Anti-dumping Jangan Membunuh Industri Hilir" yang dimuat di Detik News pada tanggal 23 Maret 2016 karena artikel tersebut banyak memuat informasi yang tidak akurat, di antaranya bahwa:

(i) produk JSI tidak dapat memenuhi persyaratan industry alat-alat rumah tangga dan industry otomotif;
(ii) JSI tidak memproduksi CRS sendiri;
(iii) JSI memiliki 97% pangsapasar di Indonesia;
(iv) petisi diajukan petisioner hanya untuk menaikkan dayasaing produk secara tidak fair;
(v) Komite Antidumping Indonesia (KADI) sering mengabaikan factor penting terkait penyelidikan.
 
KADI sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan penyelidikan antidumping berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2011 tentangTindakan Antidumping, Tindakan Imbalan danTindakan Pengamanan Perdagangan (PP 34/2011), telah mengeluarkan Laporan Data Utama pada bulan September 2015 mengenai penyelidikan anti dumping atas impor CRS yang dijadikan rujukan dalam tulisan Agus Pambagio tersebut.
 
Dalam Laporan Data Utama tersebut, KADI telah secara rinci membahas hasil penyelidikan yang telah dilakukan, yang pada intinya bahwa KADI telah membuktikan, melalui data – data yang diberikan kepada KADI oleh, baik Pemohon (JSI) maupun 5 eksportir produsen dari keenam negara yang diselidiki yang kooperatif dalam penyeldikan, 7 importir serta 2 asosiasi pengguna bahwa memang terbukti adanya praktek dumping yang menyebabkan kerugian terhadap industry dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KADI juga telah mengadakan dengar pendapat di mana seluruh perusahaan yang berkepentingan di atas termasuk Pemohon (JSI), asosiasi, serta perwakilan dari negara-negara pengekspor telah menyampaikan tanggapan mereka terhadap penyelidikan antidumping yang sedang berlangsung.
 
Berdasarkan seluruh informasi yang didapa tdalam penyelidikan tersebut, KADI telah membuktikan bahwa:

1. JSI memiliki teknologi dan fasilitas yang memadai untuk memproduksi sendiri (bukan mengimpor seperti yang dituduhkan) CRS sesuai dengan standar internasional yang berlaku dan spesifikasi yang dibutuhkan oleh konsumen di Indonesia, seperti untuk industri alat-alat rumah tangga, industri otomotif maupun industri lainnya, yang dijelaskan KADI dalam Laporan Data Utama, di antaranya dalam butir 76, 84 dan 96.

2. Selain itu, Agus Pambagio juga menyatakan bahwa pangsa pasar JSI adalah 97% tanpa menyebutkan sumber data yang digunakan. Hasil penyelidikan KADI dalam Laporan Data Utama menyebutkan bahwa pangsa pasar JSI di semester 2 tahun 2014 adalah 76 index point. Namun perlu diingat bahwa angka ini merupakan angka index, di mana pangsa pasar JSI 2014 dalam angka yang sebenarnya berada di bawah 50%, karena sisanya dikuasai oleh barang impor  yang dijual dengan harga dumping.

3.  Sesuai dengan PP 34/2011 maupun WTO Anti dumping Agreement, petisi untuk melakukan penyelidikan antidumping hanya akan dapat diterima oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini KADI, ketika petisioner telah membuktikan berdasarkan bukti awal, bahwa telah terdapat (i) barang dumping; (ii) kerugian yang dialami petisioner dan (iii) hubungan antara barang dumping dan kerugian tersebut.

Justru tujuan dari pengenaan BMAD berdasarkan PP 34/2011 adalah untuk memberikan bea masuk tambahan terhadap barang impor yang diperdagangkan secara tidak fair yaitu dengan harga dumping yang menyebabkan kerugian material terhadap industri dalam negeri produsen barang sejenis. Instrumen anti dumping adalah instrument pengamanan perdagangan yang legal yang diperbolehkan oleh WTO. Sehingga pernyataan bahwa petisi diajukan petisioner hanya untuk menaikkan daya saing produk secara tidak fair adalah tidak benar.

4. Selanjutnya, KADI dalam melakukan penyelidikan anti dumping atas impor CRS telah mematuhi seluruh ketentuan yang ada baik di WTO Anti dumping Agreement maupun PP 34/2011, oleh karena itu pernyataan Agus Pambagio bahwa KADI sering mengabaikan faktor penting terkait penyelidikan adalah tidak berdasar.

Kami sangat berharap bahwa detik.com sebagai salah satu sumber pemberitaan yang banyak dibaca oleh masyarakat Indonesia dapat segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat tersebut sesuai dengan Pasal 10 Kode Etik Junalistik, yang berbunyi: "wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa".

Demikian artikel ini dibuat oleh IISIA bersama dengan JSI untuk memberikan klarifikasi atas informasi –informasi yang tidak benar yang disampaikan sebelumnya.

Tanggapan redaksi: "Kolom" merupakan kanal yang menampung artikel opini pribadi penulis dan tidak mewakili kebijakan redaksi detikcom.

(nwk/try)


Berita Terkait