Kapolri: Kasus Majalah Charlie Heboh Diusut Bareskrim

Kapolri: Kasus Majalah Charlie Heboh Diusut Bareskrim

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 04 Apr 2016 17:09 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah mendapat laporan tentang majalan Charlie Heboh yang dinilai menistakan Islam. Badrodin menegaskan, kasus majalah yang awal mulanya tersebar di facebook akan diusut.

"Ya nanti kita usut," jelas Badrodin usai rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Majalah itu mendapat kecaman karena memuat gambar seseorang yang berpakaian yang identik dengan umat Islam dan melakukan perbuatan yang tak pantas. Sudah ada petisi agar pembuat majalah itu dihukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Geger Majalah Charlie Heboh di Indonesia)

Badrodin melanjutkan, pengusutan Charlie Heboh itu ditangani Bareskrim Polri.

"Di Bareskrim pasti sudah," tegas dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads