"Ini pelakunya tiga orang, yakni Yudi Wahyudi, dan yang dua orang suami-istri atas nama David Eddi Hartono (35) dan Dwi Noviana alias Mira (23)," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Ketiganya ditangkap pada tanggal 31 Maret 2016 di beberapa lokasi terpisah. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban Agung Setiawan, sopir rental mobil di Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti terkait penangkapan tiga orang yang mencoba merampok sopir mobil rental (Foto: Mei Amelia/detikcom) |
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menjelaskan, perampokan ini direncanakan oleh tersangka David dan Yudi sejak pertengahan Desember 2015.
"Dari awal para pelaku merencanakan untuk membunuh korban jika korban melakukan perlawanan," ujar Eko.
David dan Yudi merencanakan kejahatannya di rumah tersangka Yudi di Rusun Pinus Elok Blok A5/510, Jl Raya Penggilingan, Cakung, Jaktim pada pertengahan Desember 2015.
"Selanjutnya mereka ke Yogja naik bus, ke rumah istri David di Yogya. Mereka menargetkan korban di Yogya agar tidak ada yang mengenalinya," ungkapnya.
Terpisah, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan, para pelaku kemudian mendatangi rental mobil pada tanggal 16 Desember 2015.
Saat itu, mereka menyewakan 1 unit mobil Kijang Innova bernopol AB 1287 KN dengan harga sewa Rp 3,5 juta.
"Mereka merental mobil menggunakan KTP milik istri tersangka David. Dari Yogya, mereka meminta diantar oleh sopir rental ke Hotel Ibis di Mangga Dua, Jakarta Barat," ungkap Handik.
Dari Yogya, David berangkat bersama Yudi, dan Mikel (DPO). Tetapi, sebelum sampai di lokasi tujuan, tersangka David yang merupakan otak kejahatan meminta korban untuk berhenti di Jl Kramayudha, Cakung, Jaktim.
"Terus pas di Cakung tersangka David menyuruh korban untuk berhenti di Cakung, alasannya mau nurunin si Mikel," imbuhnya.
Saat tersangka Mikel turun dari mobil, ia kemudian menahan pintu sopir dari luar agar korban tidak keluar. Saat itulah, teraangka David menjerat leher korban dengan menggunakan ikat pinggang ke leher korban, sementara tersangka Yudi yang duduk di samping korban, memegangi tangan korban.
"Tapi kemudian korban berontak, lalu korban membunyikan klakson terus-menerus hingga mengundang perhatian warga," lanjut Handik.
Melihat hal itu, tersangka Mikel kemudian membuka pintu sopir lalu memukuli korban di bagian tangan dan dada. Akhirnya korban berhasil melepaskan diri dari para tersangka dan keluar dari dalam mobil.
"Tetapi kemudian korban diteriaki 'maling' oleh para tersangka sehingga warga berdatangan dan mengeroyok korban hingga babak belur," sambungnya.
Namun kemudian, warga baru menyadari bahwa yang dipukuli justru korban para pelaku yang meneriakinya maling. Para pelaku pun melarikan diri tanpa membawa mobil korban yang seluma diincar untuk dirampok.
"Korban sempat dirawat selama beberapa hari di RS Kramat Jati karena mengalami luka-luka cukup parah," tambahnya.
Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Unit V Subdit Resmib Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap para pelaku. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti 3 unit handphone milik tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(mei/fdn)












































Barang bukti terkait penangkapan tiga orang yang mencoba merampok sopir mobil rental (Foto: Mei Amelia/detikcom)