Politikus senior Gerindra yang juga Anggota Mahkamah Kehormatan Permadi mengatakan pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait Taufik yang juga Ketua DPD DKI Gerindra, selama belum ada tindaklanjut proses penanganan hukum di KPK.
"Kalau sudah ada putusan seperti penahanan, atau tujuan itu baru kita lakukan (sikap). Tapi, kalau belum ada apa-apa ya kita tidak bisa," ujar Permadi di kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh, tidak, tidak memerintahkan apapun. Belum-belum ada instruksi," ujar eks Anggota DPR itu.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan timnya tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus suap Raperda Reklamasi. Penelusuran dilakukan dengan cara menindaklanjuti temuan hasil penggeledahan di ruang M Sanusi, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik.
"Radar kita menangkap sinyal lunak tentang beberapa orang yang terkait. Namun tidak boleh disebutin namanya begitu saja," kata Saut saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4).
"Masih kita dalami DPRD DKI-nya. Jadi perlu waktu, sabar ya," ucap Saut menambahkan.
Penggeledahan di DPRD DKI dilakukan mulai pukul 21.00 WIB, Jumat (1/4), hingga pukul 03.00 WIB, Sabtu (2/4). KPK menyita sejumlah dokumen, catatan, serta file-file terkait. (hat/fdn)











































