"Ini langkah hukum, saya ingin ini berjalan. Semua status quo. Ketika proses hukum berjalan, sengketa partai berjalan dan tidak bisa dieksekusi," kata Fahri dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Fahri memutuskan untuk membawa masalah pemecatannya ke meja hijau. Menurutnya, PKS sudah menggunakan proses yang melawan hukum saat memecatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR dari Dapil NTB ini menyoroti posisi Presiden PKS Sohibul Iman selaku pengadu sekaligus jaksa dan hakim dalam sidang. Dia juga menganggap sidang ilegal karena mahkamah partai belum disahkan oleh Kemenkum HAM.
"Ini persidangan yang dirancang untuk menjatuhkan orang, bisa berbahaya. Saya tidak mengerti ini siapa master mind tindakan konyol seperti ini," ujarnya.
Fahri berencana menggugat surat pemecatan itu secepatnya, bisa saja pekan ini. Dengan adanya gugatan, pemecatan itu tidak bisa dieksekusi dan tidak bisa berdampak ke posisinya sebagai pimpinan DPR.
"Kalau digugat, proses lainnya harus berhenti," pungkasnya.
(imk/fdn)