Pimpinan DPR siang ini mengadakan rapat menjelang masa sidang yang baru. Pemecatan Fahri Hamzah dari PKS baru akan dibahas dalanm rapim apabila ada surat dari ke PKS ke DPR.
"Dari terakhir Jumat (1/4) belum masuk (surat PKS), sekarang mau rapim juga belum masuk. Yang jelas kalau rapim dasarnya adalah surat masuk," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
"Surat masuk, kita bahas. Kalau tidak ada surat masuk ya tidak kita bahas," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas itu masih pada ranah internal," ujarnya.
Sesuai UU MD3, pemecatan dari partai bisa berujung pada pemberhentian Fahri dari posisi anggota dan pimpinan DPR. Akom mengatakan proses-proses yang ada harus dilalui.
"Kan ada prosedurnya. Prosedurnya masih harus dilihat dengan baik. Peraturan perundangannya harus kita lihat dengan baik. Jadi tidak semena-mena. Kalau ada surat, langsung saya bahas di rapim," ungkap Akom.
Fahri Hamzah sendiri tidak diterima dipecat dari keanggotaan PKS. Dia pun akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemecatan tersebut.
"Saya akan bawa ini ke ranah hukum. PKS sudah lakukan perbuatan melawan hukum yang sangat serius," kata Fahri dalam jumpa pers.
(imk/fdn)