Kasus Dewie Limpo, Menteri ESDM: Proposal Listrik Deiyai Belum Penuhi Syarat

Kasus Dewie Limpo, Menteri ESDM: Proposal Listrik Deiyai Belum Penuhi Syarat

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 04 Apr 2016 12:21 WIB
Sudirman Said memberi keterangan pada wartawan sebelum sidang (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Menteri ESDM Sudirman Said bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi proyek listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Dalam kesaksiannya, Sudirman mengatakan, proposal yang diajukan oleh Kepala Dinas ESDM Deiyai, Irenius Adii, tidak memenuhi syarat.

Sudirman mengaku tak ingat persis dengan proposal yang diajukan oleh Irenius Adii. Namun berdasarkan laporan yang diterimanya dari Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana, proposal itu tidak memenuhi syarat.

"Kami tidak sampai pada Deiyai karena begitu dapat proposal saya serahkan ke Dirjen. Namun kata Dirjen proposal belum memenuhi syarat karena itu belum dikabulkan," kata Sudirman di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, proposal yang diserahkan oleh Irenius Adii tidak disertai dengan studi kelayakan. Padahal studi tersebut merupakan syarat wajib pengajuan proposal.

"Harus ada (studi kelayakan). Karena tidak mungkin menentukan angka tanpa ada studi kelayakan karena bagian itu harus dibahas," kata Sudirman.

Selain itu menurutnya, saat proposal diserahkan, anggaran Kementerian ESDM telah disusun. Sehingga kalaupun memenuhi syarat, tetap tidak dapat dimasukkan dalam anggaran tahun tersebut.

"Anggaran sudah lewat jadi kalau diusulkan di siklus anggaran setelahnya," ujarnya.

Sudirman mengaku, Papua merupakan salah satu propinsi yang menjadi prioritas pembangunan Kementerian ESDM khususnya dalam pengaliran listrik. Selain Deiyai, ada 11 daerah lain yang juga mengajukan proposal untuk pembangunan pembangkit listrik di Papua.

"Papua sangat minus listriknya dan saya bisa memahami mengapa beberapa kabupaten menyampaikan usulan itu," katanya.

Dewie Limpo didakwa menerima duit SGD 177.700 dari Irenius Adii dan Setiady Jusuf. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Irenius dan Setiady 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah karena menyuap Dewie Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai anggota DPR. (khf/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads