Habiburokhman menegaskan kesalahan Sanusi sudah jelas karena Sanusi tertangkap tangan KPK dengan barang bukti uang.
"Ada OTT, ada barang bukti dan yang bersangkutan memang ada di sana. Jadi, untuk menggelar putusan sudah sangat jelas," kata Habiburokhman di kantor DPP Gerindra, Jakarta, Senin (4/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mengamalkan kebijakan partai dalam hal ini mendukung tindak pidana pemberantasan korupsi. Jadi, kalau itu kumulatif, AD/ART, maka sanksinya adalah pemberhentian sebagai anggota," tutur Habiburokhman.
Bila putusan sidang nantinya menghasilkan pemecatan bagi Sanusi, maka adik kandung Mohamad Taufik itu akan dicopot dari seluruh atribut Gerindra.
"Kalau pemberhentian sebagai anggota ini kan tidak sederhana. Jadi akan diikuti seluruh atribut kegerindraan, seperti jabatan di DPRD, dan keanggotaan di DPRD. Insya Allah (Sanusi) dipecat," ujarnya.
Soal pengganti Sanusi di DPRD DKI, Gerindra imbuh Habiburokhman akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Partai Politik di mana calon yang meraih suara terbanyak di bawah Sanusi akan menjadi penggantinya.
"Itu pengganti suara terbanyak di dapil Pak Sanusi. Kedua setelah Pak Sanusi. Namanya, saya enggak ngeh," ujarnya.
Dalam sidang majelis kehormatan ini rencananya menurut Habiburrahman akan dipimpin Laksmana Muda (Purn) Yutanto Yuwono selaku Ketua Majelis Kehormatan. Lalu dijadwalkan dihadiri Sekretaris Majelis Kehormatan Brigjen (Purn) Anwar Ende, serta beberapa anggota seperti Permadi, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Sidang digelar tertutup di DPP Gerindra. Setelah sidang akan diberikan sesi pernyataan untuk awak media.
Dari pantauan, anggota yang sudah hadir antara lain Sufmi Dasco Ahmad dan Permadi. "Apapun namanya setiap mekanisme diputuskan lewat majelis kehormatan," tutur Dasco di tempat yang sama.
(hty/fdn)











































