Sudirman Said Bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk Kasus Dewie Limpo

Sudirman Said Bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk Kasus Dewie Limpo

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 04 Apr 2016 11:15 WIB
Sudirman Said bersaksi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nur khafifah)
Jakarta - Menteri ESDM Sudirman Said datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sudirman bersaksi perkara yang menjerat mantan anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo.

Sudirman Said yang mengenakan kemeja batik warna cokelat ini hadir di gedung Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016) sekitar pukul 10.40 WIB. Sudirman langsung disumpah dan diperiksa sebagai saksi.

"Saya baru mengenal Ibu Dewie Yasin Limpo saat pertemuan di Komisi VII. Sebelumnya tidak mengenal," kata Sudirman saat ditanya oleh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Sudirman Said telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada pekan lalu. Namun melalui Biro Hukum Kementerian ESDM, Sudirman mengaku tak dapat menghadiri undangan sebagai saksi tersebut. Kini, Sudirman hadir.

Dewie Yasin Limpo didakwa menerima duit SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf. Duit yang diterima anggota Komisi VII DPR nonaktif ini terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Dewie Limpo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tenaga ahlinya, Bambang Wahyuhadi dan staf administrasi/asisten pribadinya Rinelda Bandaso alias Ine. Namun surat dakwaan Dewie Limpo dan Bambang disusun terpisah dengan surat dakwaan Ine.

Pada 19 Oktober 2015, Irenius dan Setiady bertemu Ine kembali membicarakan dana pengawalan yang akan diserahkan Rp 1,7 miliar dalam bentuk dollar Singapura.

Penyerahan uang akhirnya dilakukan pada 20 Oktober 2015 di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakut. Setiady menyerahkan uang sebesar SGD 177.700 kepada Ine dan sebagai jaminan dibuat surat pernyataan yang isinya uang akan dikembalikan apabila Setiady gagal menjadi pelaksana pekerjaan.

Selain itu, Setiady juga menyerahkan uang SGD 1.000 ke Ine. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, Irenius, Setiady, Ine, Bambang dan Dewie Limpo ditangkap petugas KPK.

Dewie Limpo, Ine dan Bambang dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (khf/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads