Fahri pada September 2015 sudah dipanggil dan diberi arahan termasuk bagaimana melakukan komunikasi politik. Tetapi, dia tetap bersikap 'berbeda' misalnya terkait KPK.
"Sesuai dengan UU No.17 Tahun 2014 jo UU No.42 Tahun 2014, proses rotasi jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI dapat dilakukan dengan cara diberhentikan oleh Partai atau FH mengundurkan diri. Atas pertimbangan kemaslahatan bersama, maka KMS (Ketua Majelis Syuro) meminta FH mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI," jelas Presiden PKS Sohibul Iman dalam keterangannya di situs PKS.id, Senin (4/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri kemudian juga menyatakan mensosialisasikan rencana pengunduran dirinya kepada kolega sesama pimpinan DPR RI, kepada Presidium Koalisi Merah Putih (KMP), dan kepada keluarganya. Hanya saja Fahri meminta waktu untuk menuntaskan beberapa hal (di antaranya rencana kunjungan pimpinan DPR RI ke luar daerah) sehingga Fahri menjanjikan akan mengundurkan diri pada pertengahan Desember 2015.
"KMS menyetujui permintaan FH tersebut dan disepakati bahwa pengunduran diri FH akan dilakukan pada pertengahan Desember 2015 sebelum masuk masa reses DPR RI sehingga saat masuk masa sidang berikutnya posisi FH sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI," tutur dia lagi. (dra/dra)