Ini Aturan Pemberhentian Fahri dari Posisi Pimpinan DPR Usai Dipecat PKS

Ini Aturan Pemberhentian Fahri dari Posisi Pimpinan DPR Usai Dipecat PKS

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 04 Apr 2016 10:28 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - PKS telah memecat Fahri Hamzah dari keanggotaannya di partai. Berdasarkan UU MD3, itu berarti Fahri secara otomatis diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR.

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," jelas Presiden PKS Sohibul Iman yang dikutip detikcom dari keterangan PKS, Senin (4/4/2016).

Berdasarkan UU MD3, ada beberapa alasan seorang pimpinan DPR bisa diberhentikan. Selain diusulkan oleh partai politiknya, alasan pemecatan dari partai juga bisa menjadi penyebab pemberhentian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu ada di Pasal 87 ayat 2 hufuf g. Berikut aturan lengkapnya:

Pasal 87

(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.

(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga)Β  bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (imk/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads