Kapolri: Semua Cara Kita Lakukan untuk Bebaskan 10 WNI yang Disandera

Kapolri: Semua Cara Kita Lakukan untuk Bebaskan 10 WNI yang Disandera

Rina Atriana - detikNews
Senin, 04 Apr 2016 09:17 WIB
Kapolri: Semua Cara Kita Lakukan untuk Bebaskan 10 WNI yang Disandera
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo
Jakarta - 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina, hingga kini belum berhasil dibebaskan. Pemerintah terus mengupayakan jalan terbaik agar kesepuluh orang tersebut dapat dipulangkan ke tanah air dalam keadaan selamat.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, ada kemungkinan pihak Indonesia berdialog secara langsung dengan kelompok separatis itu. Apalagi mengingat Indonesia pernah menengahi kelompok ini saat berkonflik dengan Filipina.

"Kita belum dapat perkembangan itu (bisa berdialog langsung), tapi kemungkinan bisa karena kita sering membantu mereka menengahi konflik," kata Badrodin saat dihubungi detikcom, Senin (4/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Jokowi: Opsi Dialog Didahulukan untuk Bebaskan 10 WNI yang Disandera Abu Sayyaf

"Kita juga pernah membantu, ada konflik dengan Filipina. Apakah Abu Sayyaf menganggap itu sebagai kedekatan emosional atau tidak, itu di internal mereka," imbuhnya.

Ditanya apakah pihak Indonesia tetap tak akan membayar uang tebusan yang diminta, Badrodin menjawab proses negosiasi masih berlangsung. Apa pun dapat terjadi.

"Namanya negosiasi belum final. Semua cara bisa kita lakukan untuk membebaskan ke-10 orang itu," ujar Badrodin.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut terus melakukan komunikasi secara intensif dengan pemerintah Filipina terkait penyanderaan 10 WNI ini. Bahkan, Retno telah terbang langsung ke negara dengan ibu kota Manila tersebut.

"Menlu Retno dan Menlu Filipina di Manila (1/4) intensifkan komunikasi dan koordinasi terkait penyanderaan 10 WNI," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, Sabtu (2/4).

Baca juga: Kepala BIN: 10 WNI Disandera Secara Terpisah oleh Kelompok Abu Sayyaf

Kelompok Abu Sayyaf memberikan ultimatum pembayaran tebusan bagi 10 WNI yang disandera yang harus dibayarkan paling telat pada 8 April 2016. Para penyandera meminta tebusan 50 juta peso, atau sekitar Rp 15 miliar. Apabila tidak dipenuhi maka sandera akan dibunuh.

Sepuluh WNI ini adalah awak kapal tug boat Brahma 12 yang menarik kapal tongkang Anand 12 yang berisi 7.000 ton batubara. Tugboat dilepaskan tetapi kapal Anand 12 dan 10 WNI disandera.

(rna/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini