Pembahasan Raperda yang dimaksud yaitu Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pengungkapan kasus ini oleh KPK, rupanya bukan hal yang mengagetkan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Ahok sebelumnya memang telah menaruh curiga, mengingat paripurna pengesahan Raperda yang terkesan ditunda-tunda oleh pihak DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Janggalnya Tarik Ulur Raperda Reklamasi di DPRD DKI yang Berujung di KPK
"Saya enggak ngerti kenapa dia enggak mau paripurna. Kita sudah tinggal paripurna. Tiga empat kali saya datang enggak ada orang. Saya enggak tahu alesannya apa," imbuhnya.
Angka 15 persen yang dimaksud Ahok adalah kewajiban pengembang membayar ke Pemprov DKI yang dihitung dari luasan tanah yang bisa dijual dari pulai baru hasil reklamasi. Ahok ngotot di angka 15 persen meskipun sempat ada tawaran untuk menurunkannya menjadi 5 persen.Β Β
"Nah kelihatannya kawan-kawan kita (di DPRD DKI) kurang seneng soal 15 persen ini. Mereka ada beberapa kali tulis ngomong, dengan Bappeda kenapa enggak hitung 5 persen aja," tutur Ahok.
Belum juga dua Raperda tersebut disahkan oleh DPRD, kasus ini keburu mengemuka. Bang Uci yang sempat digadang-gadang maju sebagai calon DKI 1 atau DKI 2, harus terlebih dahulu meredam hasratnya. Setidaknya sampai kasus ini masuk ke persidangan dan dibuktikan apakah ia terbukti bersalah atau tidak.
Penyidik KPK menyita uang Rp 1,140 miliar dari Sanusi. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Adapun, pemberian pertama sendiri dilakukan pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar.
Sebagai pihak diduga penerima, Sanusi dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan sebagai diduga pemberi, Ariesman dan Trinanda disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 yata (1) KUHPidana.
Baca juga: Kasus Suap Perda Reklamasi, KPK Cegah Bos Agung Sedayu Group
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta KPK untuk menuntaskan kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. Mereka menduga tak hanya ketiga tersangka yang punya andil dalam tarik ulur pembahasan Raperda di DPRD DKI.
"Kami berterima kasih ke KPK yang mengungkap isu strategis praktik korupsi. Karena kami menduga ada keterlibatan anggota (DPRD DKI) lain. Logikanya sulit pembahasan raperda itu hanya ditentukan satu anggota, Ketua Komisi D," ujar perwakilan koalisi dari DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik, Sabtu (2/4).
(rna/dra)











































