Koalisi Masyarakat Sipil Minta Syarat Pencalonan Perorangan Dipermudah

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Syarat Pencalonan Perorangan Dipermudah

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 03 Apr 2016 18:20 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Syarat Pencalonan Perorangan Dipermudah
Suasana diskusi (Foto: Yulida/detikcom)
Jakarta - DPR akan membahas revisi UU Pilkada mulai tanggal 6 April. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan secara terbuka.

Komisi II DPR menginginkan syarat pencalonan perseorangan dinaikan menjadi 10-15 persen dari jumlah DPT. Namun, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dari beberapa lembaga masyarakat menginginkan syarat itu diturunkan.

"Kami mendorong calon pemudahan dari calon perseorangan. Maka kami mendorong tidak untuk meninggikan tapi diturunkan agar semuanya itu dipermudah. Praktiknya Pak Rambe itu mari agar semua parpol bisa mencalonkan sendiri bila syaratnya diturunkan," kata Direktur Perludem Titi Anggraini, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskusi ini juga dihadiri Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman, Masykurudin Hafidz dari JPPR, Veri Junaidi dari Kode Inisiatif, Mulki Sader dari PSHK, dan Dadang Trisasongko dari TII, dan sejumlah masyarakat lain. Mereka mengatakan tak setuju syarat ini dinaikan.

Titi mengatakan, pembahasan revisi UU Pilkada harus menyentuh perbaikan substansial dari masalah yang dihadapi pada Pilkada serentak 2015. Terutama persoalan terkait keterlambatan anggaran, penyelesaian sengketa yang berlarut-larut, dan evaluasi tidak tuntasnya penyelesaian hasil di MK yang kemudian karena ketidakpuasan berlanjut ke proses hukum.

"Lalu juga soal politik uang, mahar politik jual beli perahu, menyuap pemilih atau penyelenggara hakim penyelesai sengketa, itu mestinya mampu dijangkau oleh UU kita," kata Titi.

Perbaikan ini juga harus memperhatikan perbaikan kualitas calon dan daftar pemilih tetap. Dari sisi proses Koalisi Masyarakat Sipil ini meminta DPR di dalam keterbatasan waktunya tetap melakukan pembahasan secara terbuka dan partisipatif.

"Karena ada kewajiban dari DPR untuk membuka proses dan ada hak dari publik untuk berpartisipasi. Jadi dua hal itu," ungkap Titi.

"Jangan sampai terbatasnya waktu yang tidak dipersoalkan untuk menyelesaikan persoalaan yang ada. Di Pilkada 2015 kita defisit calon persorangan di daerahTangsel, tidak ada yang naju lewat jalur Independen. Jadi kalau dinaikan khawayir nanti tidak ada yang maju lewat calon independen," kata Titi.

Namun, Rambe mengatakan dinaikannya syarat ini justru menambah unsur keterwakilan dari masyarakat 10-15 persen dari DPT. Hal itu menurutnya bisa memudahkan calon kepala daerah yang sudah mendapat dukungan untuk maju sebagai kepala daerah.

Sementara itu Dadang trisasongko dari Transparancy Internasional Indonesia (TII) mengatakan rekruitmen calon yang akan diusung parpol sebaiknya dilakukan dengan selektif. Hal itu untuk menjaga integritas parpol agar dipercaya publik.

"Kalau kita melihat perkembangan terakhir kasus-kasus yang ditangani KPK pertama itu membuktikan bahwa parpol sedang ditantang bagaimana proses rekruitmen itu harus dilakukan orang yang berintegritas," kata Dadang.

Koalisi masyarakat sipil ini meminta masyarakat dan media mengawasi proses perbaikan kualitss pilkada 2017. Bila prosesnya lebih baik maka akan menjamin kompetisi yang demokratis dan akan berkontribusi bagi lahirnya pemimpin yang berintegritas. Jadi integritas hasil, keterpilihan calon dimulai dari aturan perundangan yang demokratis.

"Makanya kemudian DPR harus menjaga citranya di mata publik bahwa DPR sebagai institusi perwakilan rakyat tidak boleh hal-hal yang menjadi kebijakannya bertentangan dengan kehendak publik atau pun rekomendasi yang objektif dari pihak-pihak yang terlibat di Pilkada. KPU ini kan institusi yang menyelenggarakan pilkada mestinya DPR mendengarkan masukan untuk perbaikan," ujar Titi.

"Jadi demi kualitas pilkada yang baik DPR mestinya menjaga agar kebijakan tidak berjarak bertentangan dengan apa yang menjadi kehendak masyarakat," imbuh Titi. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads