Dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Fahri Hamzah tak banyak berkomentar. Termasuk menjawab apakah SK tersebut telah ia terima atau belum.
"Silakan ditanya ke beliau (presiden PKS). Saya belum tahu," kata Fahri dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (3/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016, dan tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya. Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum. Karena itu saya belum bisa memberitahu isi SK DPP dan Keputusan MT sebelum jelas surat itu sampai kepada yang bersangkutan," ucap Presiden PKS Sohibul Imam, Minggu (3/4).
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid saat coba dihubungi detikcom perihal isi surat tersebut, belum memberikan respons.
Berikut isi penggalan surat keputusan Majelis Tahkim PKS yang beredar lewat broadcast maupun di media sosial hari ini (3/4):
"Maka Majelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil, pada hari ini, Jumat tanggal sebelas bulan Maret tahun dua ribu enam belas memutuskan: Menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah, SE dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadian Sejahtera."
![]() |












































