Jika 3 in 1 Dihapus, Pemprov Wacanakan Pemberlakuan 4 in 1

Jika 3 in 1 Dihapus, Pemprov Wacanakan Pemberlakuan 4 in 1

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 03 Apr 2016 16:45 WIB
Joki 3 in 1 menunggu pengguna jasa/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemprov DKI akan menguji coba penghapusan aturan 3 in 1 karena dinilai tidak efektif mengurangi kemacetan yang ada. Sebagai penggantinya, Pemprov DKI mewacanakan pembatasan kendaraan akan diganti dengan sistem 4 in 1. Artinya mobil pribadi yang lewat harus minimal berisi 4 orang.

"Dari hasil rapat kami bersama Dishub DKI dan dewan forum lalu lintas, kalau 3 in 1 tetap dihapus, alternatifnya dibuat 4 in 1. Itu usulan dalam rapat," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (4/3/2016).

Uji coba penghapusan 3 in 1 akan dilakukan mulai tanggal 5-8 April dan 11-13 April. Hasil uji coba akan dikaji dan dievaluasi untuk menentukan apakah aturan tersebut akan tetap dilakukan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ternyata menimbulkan kemacetan yang luar biasa, nanti alternatifnya pakai 4 in 1," imbuhnya.

Selama ini, aturan 3 in 1 memang tidak efektif. Sebab, selama ini pengendara menggunakan jasa joki agar tetap melintas di kawasan 3 in 1 tersebut.

Meski dimanfaatkan oleh joki, namun menurut Budiyanto, aturan 3 in 1 yang sudah berjalan selama ini sedikit mengurangi kepadatan di sepanjang Jl Sudirman-Thamrin terutama di Simpang Pating Kuda hingga Bundaran Senayan.

"Walaupun menimbulkan dampak sosial, berupa joki-joki dan perbuatan penyimpangan hukum lainnya. Permasalahan-permasalahan inilah yang antara lain menginpirasi 3 in 1 untuk dievaluasi atau dihapus dengan melalui proses uji coba," jelasnya.

Kebijakan 3 in 1 selama ini berlaku di:

1. Jl. Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat.
3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat.
4. Jl. Medan Merdeka Barat.
5. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Jenderal Gatot Subroto - Jl. Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol. Kebijakan ini berlakuย  pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB pada hari kerja.

(nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads