"Pekan depan kami lakukan gelar dahulu, apakah memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau tidak," ujar Kanit I Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan kepada detikcom, Minggu (3/4/2016).
Gelar perkara akan dihadiri oleh Pengawas Penyidik (Wasidik) dan penyidik Unit I Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah dari pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain Zaskia bisa ditetapkan sebagai tersangka, Nico menjawab diplomatis.
"Kalau keyakinan penyidik ada (unsur memenuhi sebagai tersangka), tetapi kan harus kami gelar dahulu. Nanti keputusannya pada saat gelar," imbuhnya.
Di sisi lain, penyidik juga masih perlu meminta keterangan ahli di antaranya ahli pidana dan ahli bahasa, untuk mendapat pandangan dari apakah pernyataan Zaskia ini cukup unsur memenuhi pidana atau tidak.
Pemilik goyang itik ini juga telah diperiksa polisi pada Rabu lali. Namun polisi menolak membeberkan hasil pemeriksaan mantan kekasi Vicky Prasetyo itu. (mei/bal)











































