"Yang bersangkutan kami tangkap di Hotel FM1 Boutique, Jakbar, pada Sabtu (2/3) kemarin. Dia mengaku kurir yang dikendalikan Asanudin, napi di Lapas Cirebon," jelas Deputi Penindakan BNN Brigjen Arman Depari kepada detikcom, Minggu (3/3/2016).
Di hotel tersebut, polisi menyita 7 klip sabu seberat total 10,22 gram. Petugas kemudian mengembangkan temuan dengan menggeledah rumah tersangka di Sunter, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman mengatakan, tersangka juga mengedarkan narkotika ke sejumlah diakotik di kawasan Jakarta.
Asanudin adalah narapidana kasus narkotika yang masih menjalani masa hukuman di Lapas Cirebon.
"Kami berkoordinasi dengan petugas Lapas Cirebon untuk memeriksa napi tersebut," imbuhnya.
Petugas juga mengamakankan satu buang bong, 1 unit handphone berikut SIM card di kamar Asanudin. "Handphone tersebut digunakan untuk komunikasi dalam mengendalikan tersangka. Hasil cek urine, yang bersangkutan juga positif methampetamine dan apmethamine," jelasnya. (mei/nrl)