"Hasil rapat tarif angkutan umum, disepakati (oleh Dishub, Organda, DTKJ, Biro Perekonomian & Biro Hukum) bahwa tarif angkutan umum kelas ekonomi turun," kata Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, Minggu (3/4/2016).
Penurunan tarif angkutan umum ini akan diatur melalui pergub. Diharapkan pergub penurunan tarif angkutan umum sudah bisa ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Senin (4/4) agar langsung berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta:
1. Tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000
2. Tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500
3.Tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500
4. Taksi flag fall dari Rp 7.500 jadi Rp 6.500, per km dari Rp 4.000 jadi Rp 3.500, waiting time dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000, jadi turun 13%
(Hbb/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini