Tiga Pembunuh Santri Aa Gym Divonis Seumur Hidup
Selasa, 15 Mar 2005 15:47 WIB
Bandung - Tiga terdakwa pelaku pembunuhan tiga mahasiswi STIKES Unjani Cimahi divonis hukuman penjara seumur hidup. Para korban juga dikenal sebagai santri dai kondang, Aa Gym.Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadi Negeri Bale Bandung, Jl. Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (15/3/2005). Di luar ruang sidang, terlihat mahasiswa dari Unjani yang melakukan aksi demontrasi. Sekitar 30 personel polisi menjaga ketat aksi demontrasi itu.Ketiga terdakwa yang divonis seumur hidup itu adalah Yos Robert alias Yas Robet alias Iwan Saputra (24), Erlanda Evan alias Roji (22), serta Jasmiko alias Miko (18). Majelis hakim yang dipimpin Jihad Arkanuddin itu menyatakan, ketiga terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 365 ayat (4) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 339 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mereka. Setelah mendengar vonis itu, ketiga terdakwa terlihat lunglai. Namun, mereka menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. "Upaya hukum terdakwa habis. Mereka menerima putusan itu. Rencananya hari ini langsung dibawa ke rutan Kebonwaru," ujar Sumardi Woro, salah seorang jaksa penuntut umum seusai sidang. Sumardi Woro merasa senang dengan putusan majelis hakim ini karena sesuai dengan tuntutan jaksa.Keluarga Korban Gembira Di ruang persidangan yang penuh sesak oleh pengunjung, kerabat keluarga korban terlihat bergembira mendengar putusan hakim. Ida Rahayu, salah satu korban yang selamat, terlihat juga menangis. Ia mengaku merasa senang dengan putusan hakim tersebut. Mahasiswa yang melakukan aksi demontrasi juga sempat akan mengeroyok para terdakwa saat dibawa keluar persidangan. Namun mereka tidak berhasil, karena polisi dengan sigap menjaga para terdakwa dan langsung memasukkan para terdakwa itu ke mobil dinas polisi.
(asy/)











































