3 Pemain Bola Asal Nigeria Dideportasi Imigrasi Depok

3 Pemain Bola Asal Nigeria Dideportasi Imigrasi Depok

Rachmadin Ismail - detikNews
Sabtu, 02 Apr 2016 13:58 WIB
Foto: Dok. Kantor Imigrasi Depok
Depok -
Imigrasi Depok mendeportasi tiga pemain sepak bola asal Nigeria karena berstatus overstayer atau melebihi izin tinggal. Ketiganya harus pulang sejak kemarin (1/4).

Tiga WNA Nigeria tersebut adalah Nwaneri Johnson C (23), Anyanwu Ikechukwu Kennedy (43) dan Henry Chisom Iwu (22 ). Mereka dilaporkan oleh lurah tempat kos karena dianggap meresahkan.

Kepala Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan ketiganya melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang Keimigrasian. "Mereka overstay (melebihi izin tinggal) sekitar 40 hari," ucapnya kepada detikcom, Sabtu (2/4/2016)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudi mengatakan ketiga WNA tersebut didatangkan ke Indonesia oleh seorang agen dengan iming-iming akan bermain di klub nasional. Ketiganya sempat tinggal di Jakarta, namun karena tak ada kepastian dan mereka membutuhkan biaya hidup, ketiganya pindah ke Depok.

"Selama menunggu kepastian, mereka bermain bola antar kampung," kata Dudi.

Pada saat ditangkap seorang WNA sempat berusaha melarikan diri. Mereka juga sempat melakukan perlawanan ketika dibawa ke Kantor Imigrasi Depok. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di Kampung Kekupu, Kelurahan/Kecamatan Cipayung beberapa waktu yang lalu.

Dudi sangat mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan keberadaan atau kegiatan wna yang diduga melakukan pelanggaran atau membahayakan lingkungan masyarakat dan negara.

"Kita menyadari bahwa keberadaan warga negara asing di Indonesia banyak juga yang memberikan manfaat bagi negara namun ada juga yang dapat merugikan negara dan masyarakat dan negara sehingga di sinilah peran imigrasi untuk terus aktif mengawasi setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan tetap memegang teguh prinsip profesional dan azas selective policy (hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan negara yang boleh masuk atau berada di wilayah Indonesia)," paparnya.

Imigrasi juga telah melakukan pengawasan terhadap orang asing dan membentuk timpora dari seluruh instansi pemerintahΒ  sampai dengan tingkat kecamatan yang diharapkan dapat mendeteksi secara dini pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

Menurut Dudi, Depok merupakan kota yang cukup diminati WNA untuk bermukim. Sebab, Depok merupakan daerah penyangga Jakarta serta kota pendidikan. "Yang jelas, imigrasi Depok beserta timpora kota depok akan terus aktif melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di kota Depok," ungkapnya. (mad/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads