"Kendaraan yang berhasil ditindak kurang lebih 30 kendaraan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam rilisnya, Sabtu (2/4/2016). Penindakan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Personel kepolisian menilang pengendara yang mengebut (Foto: Dok. Ditlantas PMJ) |
Menurut Budi, penindakan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB. 15 Petugas dikerahkan sebagai operator speed gun dan penindak pengendara yang mengebut di tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengendara yang Ditilang yang Kecepatan Melebihi Ketentuan (Dok Ditlantas PMJ) |
Budi menjelaskan penyebab utama kecelakaan lalu lintas akibat batas kecepatan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111/2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan, diatur batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan tol dengan batas minimum yakni 60 kilometer per jam dan maksimal 80 sampai 100 kilometer per jam. Namun hari ini pengendara mengendarai mobilnya dengan kecepatan melebihi itu.
Personel kepolisian memantau Pengendara yang Ngebut (Dok. Ditlantas PMJ) |
Speed gun merupakan alat pengukur kecepatan kendaraan bermotor. Umumnya alat ini digunakan dalam penegakan hukum dan penelitian masalah lalu lintas. (nwy/rvk)












































Personel kepolisian menilang pengendara yang mengebut (Foto: Dok. Ditlantas PMJ)
Pengendara yang Ditilang yang Kecepatan Melebihi Ketentuan (Dok Ditlantas PMJ)
Personel kepolisian memantau Pengendara yang Ngebut (Dok. Ditlantas PMJ)