Jakarta - Pengendara mobil kerap mengebut di jalan tol. Personel Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 30 pengendara mobil yang mengebut di Km 25+900 arah Tol Bandara Soekarno-Hatta dengan mendeteksinya melalui speed gun jenis laser.
"Kendaraan yang berhasil ditindak kurang lebih 30 kendaraan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam rilisnya, Sabtu (2/4/2016). Penindakan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
 Personel kepolisian menilang pengendara yang mengebut (Foto: Dok. Ditlantas PMJ) |
Menurut Budi, penindakan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB. 15 Petugas dikerahkan sebagai operator speed gun dan penindak pengendara yang mengebut di tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar hukum penindakan berdasarkan, pertama UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 272: untuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat menggunakan alat elektronika. Hasil dari elektronika dapat digunakan sebagai alat bukti. Kedua, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE pasal 5, yang berbunyi: informasi elektronika, dokumen elektronika dan hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti. Alat bukti tersebut sebagai perluasan terhadap alat bukti yang sudah ada dalam Hukum Acara Pidana.
 Pengendara yang Ditilang yang Kecepatan Melebihi Ketentuan (Dok Ditlantas PMJ) |
Budi menjelaskan penyebab utama kecelakaan lalu lintas akibat batas kecepatan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111/2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan, diatur batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan tol dengan batas minimum yakni 60 kilometer per jam dan maksimal 80 sampai 100 kilometer per jam. Namun hari ini pengendara mengendarai mobilnya dengan kecepatan melebihi itu.
 Personel kepolisian memantau Pengendara yang Ngebut (Dok. Ditlantas PMJ) |
Speed gun merupakan alat pengukur kecepatan kendaraan bermotor. Umumnya alat ini digunakan dalam penegakan hukum dan penelitian masalah lalu lintas.
(nwy/rvk)