Usai Diperiksa KPK 16 Jam, Presdir PT APL Ditahan di Rutan Polres Jakpus

Suap Raperda Reklamasi

Usai Diperiksa KPK 16 Jam, Presdir PT APL Ditahan di Rutan Polres Jakpus

Nathania Riris Michico - detikNews
Sabtu, 02 Apr 2016 12:14 WIB
Foto: Natashia Riris Michico
Jakarta - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja selesai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 16 jam di kantor KPK. Selanjutnya dia ditahan di rutan Polres Jakpus.

Ariesman yang mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, keluar dari gedung KPK pukul 11.54 WIB, Sabtu (2/4/2016). Dia sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pukul 19.55 WIB.

Ariesman tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Dia memilih untuk langsung masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di halaman gedung KPK.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ditahan di rutan Polres Jakpus," ujar plt Jubir KPK Yuyuk Andriarti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariesman dijadikan tersangka terkait dengan penyuapan dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL sebagai tersangka.

Dari tangan Sanusi, tim KPK menyita duit sebesar Rp 1,140 miliar. Dari duit itu, sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Sedangkan, pemberian pertama sendiri dilakukan pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar.



(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads