Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Keduanya belum disahkan hingga saat ini.
Dalam draf Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang diunggah di situs DPRD DKI, dijelaskan bahwa kawasan reklamasi dapat dimanfaatkan lewat kerjasama antara pemda dengan pemerintah, badan usaha, dan masyarakat. Pengembang dikenakan kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 116
Ayat 10
Tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diberikan dalam rangka:
a. revitalisasi kawasan Utara Jakarta; dan
b. revitalisasi daratan Jakarta secara keseluruhan.
Ayat 11
Tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dihitung sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.
Gubernur DKI Basuki T Purnama mengatakan, diajukannya nilai 15 persen dari NJOP sebagai tambahan dari pengembang ini merupakan hasil pemikiran matang.
"15 persen itu buat bangun apartemen, supaya karyawan-karyawan, pegawai yang tinggal di pulau. Pulaunya jangan diisi orang kaya semua dong. Kan ada sopir pembantu, mau tinggal di mana? Masa mesti datang dari Bekasi, dari Depok," kata Ahok sabtu pagi ini di kawasan Marunda.
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini