Kejadian itu bermula saat dua pelaku tersebut check-in bersama dua korban di salah satu hotel di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua pelaku memberikan obat berwarna pink kepada korban sebanyak 2 dua tablet.
"Pelaku mengatakan bahwa obat tersebut adalah obat untuk menetralkan penyakit kemudian menawarkannya kepada korban untuk diminum," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Ridwan R Soplanit dalam rilisnya, Sabtu (2/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Akta Wijaya mengatakan, kedua pelaku telah ditangkap pada Jumat (1/4/2016) kemarin. (nwy/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini