Dilansir Reuters, Jumat (1/4/2016), Ariesman menjabat sebagai Presdir PT Agung Podomoro Land sejak 26 Mei 2015. Sebelumnya, dia merupakan wakil presdir sejak 2 Agustus 2010.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Presiden Direktur PT Bali Perkasa Sukses
- Presiden Direktur PT Central Indah Palace
- Presiden Direktur PT Griya Pancaloka
- Presiden Direktur PT Pandega Citraniaga
- Presiden Direktur PT Pandega Layar Prima
- Presiden Direktur PT Caturmas Karsaudara
- Presiden Direktur PT Graha Cipta Kharisma
- Presiden Direktur PT Agung Pesona Unggul
- Presiden Direktur PT Astakona Megahtama
- Presiden Direktur PT Griya Agung Sukses
- Presiden Direktur PT Karya Pratama Propertindo
- Presiden Direktur PT Kencana Kelola Sukses
- Presiden Direktur PT Pesona Agung Lestari
- Presiden Direktur PT Simprug Mahkota Indah
- Presiden Direktur PT Sinar Menara Deli
- Presiden Direktur PT Tatar Kertabumi
- Presiden Direktur PT Wahana Sentra Sejati
- Presiden Direktur PT Jaladri Kartika Pakci
- Presiden Direktur PT Tirta Kelola Sukses
Baca Juga: KPK: Saat Dicari, Presdir PT Agung Podomoro Land Sempat Sembunyi di Kantor
Ariesman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan memberi suap ke anggota DPRD DKI M Sanusi dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Dalam kasus ini, Sanusi serta karyawan PT APL Trinanda Prihantoro juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan Sanusi, tim KPK menyita duit sebesar Rp 1,140 miliar. Dari duit itu, sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Sedangkan, pemberian pertama sendiri dilakukan pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar.
Saat penetapan tersangka, Ariesman masih dicari KPK dan sempat bersembunyi. Dia kemudian menyerahkan diri pada Jumat (1/4) pukul 19.55 WIB dan masih diperiksa hingga saat ini.
Baca Juga: KPK Juga Geledah Kantor PT Agung Podomoro Land di Jakbar
Dalam pernyataannya, PT APL mengatakan sedang mempelajari kasus tersebut. PT APL berjanji akan mengikuti proses hukum yang ditetapkan.
"Direksi APLN dan tim kuasa hukum saat ini tengah mempelajari secara mendalam mengenai kasus ini dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh proses hukum yang perlu dijalankan serta akan bekerjasama dengan semua pihak yang terkait untuk dapat diselesaikannya proses," demikian bunyi keterangan pers dari PT APL, Jumat (1/4/2016). (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini