"Terkait dengan penetapan Direktur Utama APLN, Ariesman Widjaja, sebagai tersangka oleh KPK pada sore hari ini, kami sampaikan bahwa Ariesman Widjaja sudah hadir di KPK pada malam hari ini untuk mengikuti semua proses hukum yang diperlukan," demikian bunyi keterangan pers dari PT APL, Jumat (1/4/2016).
PT APL kini sedang mempelajari kasus tersebut. PT APL berjanji akan mengikuti proses hukum yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi serta karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dari tangan Sanusi, tim KPK menyita duit sebesar Rp 1,140 miliar. Dari duit itu, sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Sedangkan, pemberian pertama sendiri dilakukan pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar.
Ariesman telah menyerahkan diri ke KPK pada pukul 19.55 WIB. KPK menyebut Ariesman sempat bersembunyi di kantornya saat dicari KPK.
(imk/fiq)










































