KPK: Hanya Menyerahkan Duit, Dua Perantara Tidak Dijadikan Tersangka

Anggota DPRD DKI Ditangkap KPK

KPK: Hanya Menyerahkan Duit, Dua Perantara Tidak Dijadikan Tersangka

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 01 Apr 2016 21:58 WIB
KPK: Hanya Menyerahkan Duit, Dua Perantara Tidak Dijadikan Tersangka
Konferensi Pers di KPK soal kasus suap ke anggota DPRD DKI (Foto: Hasan Alhabshy)
Jakarta - Saat melakukan operasi tangkap tangan terkait suap reklamasi Teluk Jakarta, KPK juga mengamankan dua orang yaitu Berlian dan Geri. Keduanya disebut sebagai perantara uang suap.

Namun penyidik KPK tidak menetapkan keduanya sebagai tersangka lantaran dianggap tidak mengetahui tentang uang yang dihantarkannya tersebut.

"Dia hanya menyerahkan uang. Enggak tahu uangnya untuk apa," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Geri ditangkap bersama dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Sementara Berlian yang merupakan sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) disebut sebagai perantara suap dari Trinanda Prihantoro yang juga karyawan di PT APL.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, M Sanusi serta Trinanda Prihantoro. Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dari tangan Sanusi, tim KPK menyita duit sebesar Rp 1,140 miliar. Dari duit itu, sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Sedangkan, pemberian pertama sendiri dilakukan pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar. (dha/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads