Namun penyidik KPK tidak menetapkan keduanya sebagai tersangka lantaran dianggap tidak mengetahui tentang uang yang dihantarkannya tersebut.
"Dia hanya menyerahkan uang. Enggak tahu uangnya untuk apa," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, M Sanusi serta Trinanda Prihantoro. Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dari tangan Sanusi, tim KPK menyita duit sebesar Rp 1,140 miliar. Dari duit itu, sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Sedangkan, pemberian pertama sendiri dilakukan pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar. (dha/imk)











































