Ini Alasan KPK Soal Belum Ada Tersangka Penerima Suap di Kasus Brantas di Kejati DKI

Ini Alasan KPK Soal Belum Ada Tersangka Penerima Suap di Kasus Brantas di Kejati DKI

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 01 Apr 2016 20:30 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - KPK melakukan tangkap tangan dalam kasus suap PT Brantas Abipraya ke seorang perantara sipil. Uang suap itu terkait penanganan kasus penyelidikan dugaan korupsi PT Brantas di Kejati DKI.

Lazimnya tangkap tangan, tentu ada penyelenggara negara yang ditangkap. Dalam kasus ini, belum ada penyelenggara negara penerima suap yang ditahan.

Apa penjelasan KPK?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberi suap ada tapi, ini OTT bukan pencegahan. Seharusnya ada penerima suap tapi untuk sementara ini masih dipelajari masih diselidiki," jelas Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif di KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

La Ode mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik.

"Akan diberikan update setelah dapat briefing penyidik. Belum tahu persis apa motif kasus itu," tambah La Ode.

Dalam kasus ini dua jaksa di Kejati DKI yakni Kajati M Sudung dan Aspidsus Tomo sudah diperiksa sebagai saksi.

"Ada kronologi yang nggak gampang diungkap, nggak gampang nangkap orang, sudah nggak tidur itu," timpal pimpinan KPK yang lain Saut Situmorang. (dha/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads