Keempat orang yang ditangkap yaitu M Sanusi inisial MSN (Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta), Trinanda Prihantoro inisial TPT (karyawan PT Agung Podomoro Land), serta 2 orang Geri inisial GER (swasta) dan Berlian inisial BER (sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land). Sanusi ditangkap bersama GER di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 19.30 WIB, Kamis (31/3/2016). Sementara itu Trinanda ditangkap di kantornya di kawasan Jakarta Barat sedangkan BER ditangkap di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Timur.
Barang bukti duit suap dari bos Agung Podomoro Land ke anggota DPRD F-Gerindra M Sanusi/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Geri merupakan perantara Sanusi. Sementara Berlian adalah perantara Trinanda. Namun Geri dan Berlian tidak dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Ruang Anggota DPRD DKI F-Gerindra M Sanusi disegel KPK/detikcom |
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menetapkan Sanusi sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Selain itu, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Trinanda dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (AWJ). Keduanya disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(dha/fdn)












































Barang bukti duit suap dari bos Agung Podomoro Land ke anggota DPRD F-Gerindra M Sanusi/detikcom
Ruang Anggota DPRD DKI F-Gerindra M Sanusi disegel KPK/detikcom