KKP Purworejo Tindak Seorang Pengusaha yang Tak Bayar Pajak Rp 300 Jutaan

KKP Purworejo Tindak Seorang Pengusaha yang Tak Bayar Pajak Rp 300 Jutaan

Muchus Budi R. - detikNews
Jumat, 01 Apr 2016 18:58 WIB
ilustrasi Kampanye Pajak (Foto: Ari Saputra)
Solo - Seorang pengusaha asal Purworejo, Jateng, disandera oleh Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo. Pengusaha tersebut dinilai telah menunggak pajak lebih dari Rp 300 juta dan tidak ada itikad baik untuk membayar tanggungan pajak tersebut.

Kepala Kanwil DJP Jateng II yang berdudukan di Solo, Lusiani, dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media di Solo mengatakan pihaknya telah melakukan penyanderaan terhadap AR. Langkah itu sesuai ketentuan UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sesuai UU tersebut penyanderaaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai Surat Perintah Penyaderaan Kepala KPP Pratama Purworejo, hari ini telah dilakukan eksekusi penyanderaan atau gijzeling terhadap AR selaku penanggung  pajak dari CV KP yang berdomisili di Purworejo karena menunggak utang pajak sebesar Rp 380.219.115. Dia dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasinya," ujar Lusiana, Jumat (1/4/2016).

Penyanderaan, kata Lusiani, merupakan bentuk dari tindakan penegakan hukum pajak oleh  Direktorat Jenderal Pajak. Dalam melaksanan penyanderaan kali ini, pihaknya berkoordinasi dan bekerjasama dengan kepolisian setempat dan Rutan Purworejo. Selanjutnya AR ditempatkan di Rutan Purworejo. Penyanderaan akan diakhiri apabila wajib pajak melakukan pelunasan utang pajak.

"Penyanderaan ini kami lakukan setelah proses penagihan aktif dilakukan oleh KPP Pratama Purworejo tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya. Kami juga sudah mendapatkan ijin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan," lanjut Lusiani. (mbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads