Kepala Kanwil DJP Jateng II yang berdudukan di Solo, Lusiani, dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media di Solo mengatakan pihaknya telah melakukan penyanderaan terhadap AR. Langkah itu sesuai ketentuan UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sesuai UU tersebut penyanderaaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyanderaan, kata Lusiani, merupakan bentuk dari tindakan penegakan hukum pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam melaksanan penyanderaan kali ini, pihaknya berkoordinasi dan bekerjasama dengan kepolisian setempat dan Rutan Purworejo. Selanjutnya AR ditempatkan di Rutan Purworejo. Penyanderaan akan diakhiri apabila wajib pajak melakukan pelunasan utang pajak.
"Penyanderaan ini kami lakukan setelah proses penagihan aktif dilakukan oleh KPP Pratama Purworejo tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya. Kami juga sudah mendapatkan ijin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan," lanjut Lusiani. (mbr/rvk)











































