Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menjelaskan, Untung membungkus paket sabu yang akan dijualnya dengan menggunakan lakban hitam. Kemudian paket tersebut diselipkan di tali pinggangnya.
"Pada hari Selasa (29/3) pelaku (Untung) diminta Nuri (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Jalan Kampung Irian Gang 2, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat," jelas Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































