Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016, demikian rilis dari Kemenhub pada Jumat (1/4/2016).
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kewenangannya, yaitu untuk melakukan penyesuaian tarif pada angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar kabupaten/kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten/Kota. Penyesuaian tarif ini berlaku mulai tanggal 7 April 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada Angkutan Laut. Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016 dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2016.
Terdapat sekitar 2.900 trayek Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang mengalami penyesuaian tarif antara lain:
- trayek Tanjung Priok โ Surabayaย dari tarif sebelumnya Rp 225.000, turun menjadi Rp 219.000
- trayek Kupang โ Labuan Bajo dari tarif sebelumnya sebesar Rp 208.000, turun menjadi Rp 202.000
- trayek Surabaya โ Makassar dari tarif sebelumnya Rp 258.000, turun menjadi Rp 251.000. (nwk/nrl)











































