"Barang bukti uang Rp 1 miliar (pemberian kedua), Rp 140 juta sisa pemberian kedua kepada MSN. Pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar pada 28 Maret 2016," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/4/2016).
Sanusi ditangkap tim KPK pada hari Kamis (31/3) pada sekitar pukul 19.30 WIB di pusat perbelanjaan Jaksel. Dia ditangkap bersama GER sebagai perantara yang melakukan penyerahan duit tahap kedua yakni Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/nrl)











































