"KPK sangat prihatin kami ingin menyasar korupsi besar yang melibatkan swasta dan yang penting ini adalah contoh paripurna di mana korporasi mempengaruhi kebijakan publik," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jumat (1/4/2016).
Menurut Laode, dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan para pembuat kebijakan di tingkat DPRD tidak membuat kebijakan yang lebih menguntungkan korporasi. Laode menegaskan, kebijakan publik harusnya memiliki kepentingan terhadap publik bukan kepentingan 1 golongan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi di Indonesia. "Kami ingin menyasar korupsi besar yang melibatkan swasta dan yang penting ini adalah kasus contoh paripurna," ucapnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 3 tersangka yaitu M Sanusi dan dua pihak swasta dari PT Agung Podomoro Land (APL) dengan inisial AWJ selaku direktur PT APL dan TPT sebagai karyawan PT APL.
(rvk/mad)











































