KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Penghentian Kasus PT BA di Kejati DKI

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Penghentian Kasus PT BA di Kejati DKI

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 01 Apr 2016 17:47 WIB
Barang Bukti OTT Kasus Suap Kejati DKI (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - KPK resmi melakukan upaya penahanan terhadap 3 tersangka kasus suap penghentian perkara PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiga tersangka itu ditahan di tempat terpisah.

Senior Manager PT BA yaitu Dandung Pamularno (DPA) yang pertama keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.53 WIB. Dandung telah mengenakan rompi tahanan warna oranye itu bungkam soal kasus yang menjeratnya.

Kemudian, tersangka kedua yang ditahan yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA) yang keluar sekitar pukul 17.05 WIB. Sedangkan tersangka terakhir yang ditahan yaitu perantara suap bernama Marudut (MRD) sekitar pukul 17.27 WIB.Keduanya juga bungkam dan menutup wajahnya dengan map.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPA dan MRD ditahan di rutan KPK, sedangkan SWA ditahan di rutan Polres Jaksel," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2016).

Ketiganya ditangkap saat bertransaksi di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3). Duit sebesar USD 148 ribu diserahkan dari pihak PT BA kepada Marudut sebagai perantara.

Uang itu diberikan agar kasus yang tengah diusut di Kejati DKI dapat dihentikan. Namun KPK tidak mengungkap secara jelas siapa penerima suap yang dimaksud.

Terkait kasus tersebut, KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi. Dua orang saksi yang diperiksa yaitu Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.


(dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads