Kejati DKI sendiri telah menyatakan akan mengembalikan lagi berkas setebal 40 Cm itu ke pihak penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto sendiri mengatakan pihaknya belum menerima berkas yang dipastikan akan di-P19 itu.
"Ya sampai sekarang belum dikembalikan, mana yang benar? Ini berita dari siapa? Katanya-katanya saja," ujar Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Mantan Kapolda Jawa Barat itu meminta agar tidak mengadu-adu institusi Polri dengan kejaksaan.
"Ya anda mengadu adu saya dengan Kejaksaan, buktinya belum ada kita terima berkasnya, gitu loh. Jadi jangan diadu-adu lah kita ini," ungkapnya.
Peraih Adhimakayasa 86 itu menyatakan P19 adalah hal yang biasa terjadi dalam proses hukum. "Itu (berkas bolak-balik) hal yang biasa, itu proses, proses penyelidikan," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk segera melengkapi kekurangan dalam berkas tersebut.
"Kalau kita belum siap, kalau dikembalikan ya kita siapkan kembali, petunjuknya apa kita lengkapi kembali. Kok masih digembar-gemborkan masalah pengembalian," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI, Waluyo mengatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan berkas Jessica ke penyidik karena belum lengkap.
"Iya akan dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian sekitar tanggal 4 April nanti karena belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Waluyo kepada detikcom, Selasa (29/3/2016).
(mei/dra)











































