Kapolda Malut, Brigjend Zulkarnain, mengatakan, para warga meminta Ratu Boki dibebeaskan dari jerat hukum. Demo memang diselingi aksi anarkis namun dapat diredam dengan cepat.
"Secara umum kondusif cuma ada 1 mobil anggota rusak. Kaca mobilnya pecah," ujar Zulkarnain, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/4/206).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan upaya persuasif, kita jelaskan bahwa ini penegakan hukum. Bukan upaya penzaliman, jadi memang hukum harus ditegakan supaya ada kepastian hukum," ucapnya.
Terkait kasus Ratu Boki, Zulkarnain mengatakan, Senin besok Ratu Boki akan dilimpahkan ke Kejati Malut untuk pelimpahan berkas tahap 2.
"P 21 tahap 1 nya sudah dilakukan sejak Desember 2015. Senin nanti tahap 2 artinya sekaligus dengan tersangkanya," ucapnya.
Ratu Boki diadukan ke Polda Malut dengan tuduhan melakukan pemalsuan identitas dua putra kembarnya yang lahir pada 28 Juli 2013, Ali Mohammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah. Ali kemudian ditunjuk sebagai penerus Sultan Mudaffar saat masih berusia 2 tahun. Tahun 2015 Mudaffar meninggal dunia. Pengangkatan Ali mendapat pertentangan dari anak-anak Sultan Mudaffar dari tiga istri sebelumnya dan menyebut bahwa Ratu Boki tidak pernah mengandung bocah kembar itu.
Setelah dilaporkan ke Polda Malut, hasil penyelidikan menyatakan Ratu Boki jadi tersangka. Ratu Boki disangkakan pasal 378 KUHP tentan penipuan dan pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal usul.
(rvk/mad)