"Ini (gudang) bekas kebakaran pada tiga tahun yang lalu. Jadi lokasi ini bukan tempat tinggal, tapi semacam tempat persinggahan saja. Jadi keempat pelaku enggak tinggal di lokasi (gudang) ini," kata Lurah Sukarame I, Kecamatan Medan Area, Hasrun Syarif kepada wartawan di lokasi, Jumat (1/4/2016).
Sementara itu, Kepala Lingkungan XII, Kelurahan Sukarame I, Andi Kurniawan (39) menyatakan, gudang itu merupakan milik seorang ibu berinisial J. Diketahui, J memiliki usaha penjualan kelapa sejak sekitar 10 tahun yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengkau, selama ini dirinya tidak mengetahui adanya aktifitas pengoplosan sabu. "Sekarang ibu J ini nggak tahu di mana. Sementara, salah seorang pelaku yang ditangkap petugas BNN itu yang berinsial SU adalah adiknya J," terangnya.
Keempat tersangka yang diciduk BNN dari lokasi itu yakni S (41) sebagai penyuplai dana, BR (42) residivis kasus narkoba, SU (39) sebagai pemberi fasilitas pembuat sabu dan U sebagai kurir. Mereka ditangkap BNN saat sedang produksi sabu.
Dari tangan para tersangka, petugas meyita 468 butir ekstasi, 4,64 gram sabu dan kristal warna putih hasil pengolahan narkotika. Selain itu, juga disita timbangan digital, batang pengaduk, tabung reaksi, tabung kaca panjang, gelas piala, gelas ukur plastik dan kompor listrik beserta pengaduk.
"Modus mereka untuk buat sabu itu yaitu mengoplos sabu dengan menggunakan teofilin (obat asma)," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra.
Petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keempat tersangka. Pengembangan kasus ini juga tengah dilakukan. (rvk/rvk)











































