"Langsung ditahan di rutan milik Kejaksaan di sana. Tapi kami upayakan untuk ditangguhkan," ujar asisten Ratu Boki, Wahyu, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/4/2016). Wahyu mendampingi Ratu Boki saat perempuan itu dititipkan di Polsek Ciputat kemarin. Saat ini Wahyu juga telah berada di Ternate. Β
Wahyu menambahkan, kemungkinan hari Senin nanti Ratu Boki dilimpahkan dari penyidik Polda Malut ke Kejaksaan Tinggi Malut. Boki ditetapkan menjadi tersangka sesuai pasal 277 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai hasil tes DNA kepolisian yang menyatakan anak kembar Ratu Boki tidak sesuai DNA Ratu Boki dan Sultan Mudaffar almarhum, Wahyu belum tahu kabar itu.
"(Anak) Itu bukan karangan, tapi kalau soal itu (tes DNA) saya belum tahu itu," ucapnya.
Ratu Boki diadukan ke Polda Malut dengan tuduhan melakukan pemalsuan identitas dua putra kembarnya yang lahir pada 28 Juli 2013, Ali Mohammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah. Ali kemudian ditunjuk sebagai penerus Sultan Mudaffar saat masih berusia 2 tahun. Tahun 2015 Mudaffar meninggal dunia. Pengangkatan Ali mendapat pertentangan dari anak-anak Sultan Mudaffar dari tiga istri sebelumnya dan menyebut bahwa Ratu Boki tidak pernah mengandung bocah kembar itu. (rvk/nrl)