"Ya memang punya kewenangan (deponering) tapi kan kita kaji dulu. Penanganan perkara gak bisa digeneralkan. Kita liat seperti apa nantinya," ungkap Jaksa Agung Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Deponering atau mengesampingkan adalah hak prerogratif Jaksa Agung. Namun, opsi itu masih dikaji apakah memenuni unsur kepentingan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel Baswedan sebelumnya dipidana atas kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Jaksa pun sebenarnya telah melimpahkan berkas dakwaan Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun kemudian pada 22 Februari 2016, Kepala Kejari Bengkulu mengeluarkan SKPP dengan nomor Kep 03/N.7.10/Ep.1/02/2016.
Tidak terima atas penerbitan SKPP tersebut, pihak korban melalui pengacaranya menggugat hal itu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Akhirnya hakim praperadilan memutuskan mengabulkan gugatan tersebut.
Jampidum Kejagung Noor Rohmat dalam jumpa pers Senin (22/2/2016) menegaskan SKPP dikeluarkan dengan dua alasan.
"Dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti, dan karena demi hukum sudah kadaluarsa," tegasnya.
Menurut Noor, kasus yang dipidanakan pada Novel itu terjadi pada 2004. Novel saat itu menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan dipidana atas kasus menembak tersangka pencuri walet. Novel juga sudah membantah melakukan perbuatan itu. (dra/dra)











































