Dampak Moratorium Kapal Asing, Ikan Melimpah di Perairan Kendari

Dampak Moratorium Kapal Asing, Ikan Melimpah di Perairan Kendari

Herianto Batubara, Wisnu Prasetiyo - detikNews
Jumat, 01 Apr 2016 14:56 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Foto: Lamhot Aritonang/detikFoto)
Kendari - Kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal asing yang digalakkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memang telah berakhir akhir tahun 2015 lalu. Namun buah dari kebijakan tersebut sangat terasa dampaknya bagi para nelayan di perairan sekitar wilayah Kendari hingga saat ini.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang pemindahan muatan di tengah laut atau transshipment dan moratorium izin kapal ikan asing sudah berlaku sejak 2014 ini memang sempat mendapat protes dari beberapa pihak. Protes tersebut mengalir dari asosiasi pengusaha perikanan sekaligus pemilik kapal. Namun aturan ini di sisi lain berhasil memulihkan stok ikan di lautan Kendari.

"Jadi secara umum dengan moratorium kapal asing itu yang jelas ikan kita melimpah. Ini menjadi sisi baik bagi para nelayan kecil yang bermuatan kurang dari 30 GT," ujar Sekretaris Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Ridwan di kantornya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jum'at,Β  (1/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Laode, produktivitas para nelayan kecil meningkat karena jumlah ikan di pesisir yang melonjak. Sebelumnya kapal-kapal besar yang di dalamnya termasuk juga kapal asing dan ilegal mendominasi perburuan ikan.

"Produktivitas nelayan kecil meningkat, jadi mereka bisa ngambil banyak ikan di pesisir," tambah Laode.

Namun dengan produktivitas dan jumlah ikan yang meningkat ini, para nelayan diharapkan tetap menjaga ekosistem pesisir. Jangan sampai merusak dan mengekspolitasi ekosistem ikan dengan melakukan penangkapan melalui cara-cara yang tidak semestinya.

Sekretaris Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Ridwan Sekretaris Dinas Peri (Wisnu Prasetiyo/detikcom)

"Tapi kita harus tetap mengedukasi nelayan agar tidak memanfaatkan hal tersebut untuk mengeksploitasi dengan cara ilegal," tutur dia.

Keresahan terjadi pada kalangan pemilik kapal dan pengusaha ikan dengan modal besar. Keresahan tersebut berujung dengan maraknya praktek kecurangan dalam hal manipulasi data ukuran kapal.

"Penertiban izin-izin kapal mulai dari daerah pusat sampai daerah. Manipulasi muatan kapal. Tadinya boleh sekarang tidak boleh. Kapal naik jadi 50 GT daerah operasinya di pusat tapi melaut di daerah," tutup dia. (/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads