"Jadi gini masalahnya Kejati DKI kan sedang menyelidiki suatu kasus ternyata dibalik itu KPK menemukan adanya indikasi suap sehingga mereka melakukan operasi sehingga terjadinya OTT," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2016).
Disinyalir ada jaksa yang akan disuap oleh pihak PT BA, Jaksa Agung menyebut hal ini masih di dalami. Oleh karena itu Kejagung dan KPK sama-sama bersinergi untuk menhungkap dugaan suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (31/3) di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur KPK melakukan OTT dan menangkap 3 SWA (Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya), DPA (Senior Manager PT Brantas Abipraya), dan MRD dari swasta. Ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dalam kasus ini dua saksi dari Kejati DKI juga sudah diperiksa yakni Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Penyelidik Kejati DKI tengah menyelidiki indikasi penggunaan uang untuk entertainmen atau iklan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ya ini kan ada kasus, kemungkinan ada dugaan suap, jadi ada keterkaitankan," kata Prasetyo.
Prasetyo tidak menyebut secara jelas sejak kapan operasi gabungan ini dibentuk. Ia hanya menyebut operasi gabungan itu dilakukan sejak ada pemberitahuan dari KPK.
"Sejak KPK informasikan pada kita ada indikasi suap," ujarnya.
Prasetyo juga memberikan lampu hijau pada KPK untuk menggeledah Kejati DKI terkait OTT yang dilakukannga. Ia juga memberikan saran agar jaksa yanh menyelidiki kasus PT BA juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK.
"Justru dengan SOP dijalankan itu lah kita yang tunjukan bahwa operasi gabungan dilakukan secara objektif, transparan," Prasetyo.
"Ya lazim saja gabungan. Kita mau terbuka nanti kalian curiga lagi, kita tertutup nanti kalian curiga," ungkap Prasetyo. (dra/dra)