"Teman-teman jaksa sedang bekerja apa yang perlu dilakukan. Karena itu bukan kewenangan kita lagi," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menentukan sikap terkait hal itu. Kapuspenkum Amir Yanto mengaku masih menunggu sikap dari Kejari Bengkulu, termasuk tentang kemungkinan Jaksa Agung M Prasetyo untuk mengeluarkan deponeering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Suparman menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, kasus yang menjerat penyidik senior KPK itu pun harus dilanjutkan ke pengadilan.
Novel Baswedan sebelumnya dijerat sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Jaksa pun sebenarnya telah melimpahkan berkas dakwaan Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun kemudian pada 22 Februari 2016, Kepala Kejari Bengkulu mengeluarkan SKPP dengan nomor Kep 03/N.7.10/Ep.1/02/2016.
Tidak terima atas penerbitan SKPP tersebut, pihak korban melalui pengacaranya menggugat hal itu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Akhirnya hakim praperadilan memutuskan mengabulkan gugatan tersebut. (dhn/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini