"Itu salah satu yang diteliti tapi mengarah ke sana. Arah penyampaian (duit suap) ke sana," kata Syarif di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Diketahui Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu sudah diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, karena mereka memang tahu," ujar Syarif.
Namun Syarif menyebut bahwa uang itu belum diterima kedua jaksa itu. Hal itu yang saat ini tengah didalami penyidik KPK.
"Belum (diterima), tapi ada arahnya," ungkap Syarif.
Sebelumnya KPK menangkap 3 orang yaitu Direktur PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko (SWA); Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno (DPA); dan Marudut dari pihak swasta di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3). Uang sebesar USD 148 ribu diserahkan dari pihak PT BA kepada Marudut sebagai perantara.
Uang itu diberikan agar kasus yang tengah diusut di Kejati DKI dapat dihentikan. Namun KPK tidak mengungkap secara jelas siapa penerima suap yang dimaksud.
Terkait kasus tersebut, KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi. Dua orang saksi yang diperiksa yaitu Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. (dha/dra)