"Yang jelas terkait penggunaan dana untuk pemasaran misalnya iklan. Kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo Yahya ketika dihubungi, Jumat (1/4/2016).
PT Brantas Abdipraya ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Menurut Waluyo, ada indikasi penyalahgunaan dana untuk pemasaran seperti iklan, tetapi anggaran dana yang diperoleh BUMN itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Direktur Keuangan PT BA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waluyo menyebut penyidik Kejati DKI baru memulai penyelidikan sejak dua hingga tiga minggu lalu. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejagung.
"Iya betul dari Kejagung kemudian dilimpahkan dari Kejagung karena ada disini locusnya. Kerugiannya pun di bawah Rp 10 miliar," ujar Waluyo.
Berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini juga belum diketahui karena masih dalam penyelidikan. Kasus ini juga belum ada tersangka.
Sementara itu, Jaksa Agung Prasetyo ketika ditemui di kantornya, mengatakan, pelimpahan berkas merupakan hal yang biasa.
"Pelimpahan kasus dari Kejagung dan Kejati itu hal biasa," kata Prasetyo. (rvk/rvk)