Migrant Care:
16 TKI Dihukum Cambuk
Selasa, 15 Mar 2005 14:25 WIB
Jakarta - LSM Migrant Care merinci, sudah ada 16 TKI tak berdokumen yang kena hukuman cambuk di Kualalumpur. Migrant Care menilai hukuman ini tidak adil karena majikan mereka tidak mendapat sanksi serupa."Komitmen Pemerintah Malaysia untuk berlaku fair dalam implementasi Akta Imigressen 1154A/2002 tidak terbukti. Sejak dilaksanakannya operasi tegas terhadap buruh migran undocumented (1 Maret-15 Maret 2005) tercatat 2.578 TKI sudah ditahan dan 16 di antaranya dijatuhi hukuman cambuk di Kualalumpur," tulis Migrant Care dalam rilisya pada detikcom, Selasa (15/3/2005).Menurut Migrant Care, penjatuhan hukuman cambuk pada 16 TKI ini membuktikan bahwa terdapat dimensi ketidakadilan dan tindak diskriminasi dalam penegakan hukum berdasar Akta Imigresen A1154/2992 yang merupakan amandemen dari Akta Imigresen 1959/1963."Seharusnya berdasar Akta tersebut, perusahaan-perusahaan Malaysia yang sengaja merekrut buruh migran secara ilegal juga harus dikenakan hukuman," tandas Migrant Care.Untuk itu, Migrant Care mendesak Pemerintah Malaysia bersikap adil dan segera mengusut industri/majikan dari 16 TKI yang dijatuhi hukuman cambuk. Majikan harus juga diberi sanksi.Lembaga pimpinan Anis Hidayah ini juga mendesak Pemerintah Indonesia mengajukan nota protes kepada Malaysia atas inkonsistensi Malaysia dalam penegakan hukum berdasar Akta Imigresen 1154A/2002.
(nrl/)











































