SKPP Novel Baswedan Tidak Sah, Kejagung Bakal Keluarkan Deponeering?

SKPP Novel Baswedan Tidak Sah, Kejagung Bakal Keluarkan Deponeering?

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 01 Apr 2016 12:40 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menentukan sikap terkait hal itu.

"Kita tunggu dari Kejari Bengkulu untuk menentukan langkah selanjutnya. Kita putusannya saja belum dapat harus dipelajari dulu," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).

Saat ditanya tentang kemungkinan Jaksa Agung M Prasetyo mengeluarkan deponeering, Amir mengaku belum tahu. Deponeering merupakan kewenangan subjektif Prasetyo sebagai jaksa agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu kewenangan Jaksa Agung sepenuhnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Suparman menyatakan SKKP Kepala Kejari Bengkulu terhadap Novel Baswedan dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, kasus yang menjerat penyidik senior KPK itu pun harus dilanjutkan ke pengadilan.

Atas putusan ini, Jaksa harus melanjutkan dakwaan kasus Novel itu ke pengadilan untuk diadili. Hakim menyatakan SKPP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Novel Baswedan sebelumnya dijerat sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Jaksa sebenarnya telah melimpahkan berkas dakwaan Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun kemudian pada 22 Februari 2016, Kepala Kejari Bengkulu mengeluarkan SKPP dengan nomor Kep 03/N.7.10/Ep.1/02/2016.

Tidak terima atas penerbitan SKPP tersebut, pihak korban melalui pengacaranya menggugat hal itu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Akhirnya hakim praperadilan memutuskan mengabulkan gugatan tersebut. (dhn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads